Setelah 15 tahun diskusi dan lima putaran negosiasi yang dipimpin oleh PBB, lebih dari 100 negara telah menyepakati perjanjian PBB untuk melindungi laut lepas, seperti yang dilaporkan oleh Reuters pada tanggal 5 Maret. Mencakup dua pertiga lautan di luar batas-batas negara, perjanjian ini sangat penting untuk mencapai janji 30×30 yang dibuat oleh negara-negara pada konferensi keanekaragaman hayati PBB pada bulan Desember 2021 untuk melindungi sepertiga laut (dan daratan) pada tahun 2030. Perjanjian ini membentuk konferensi para pihak (COP) dan akan memungkinkan negara-negara anggota untuk bertanggung jawab atas isu-isu tata kelola dan keanekaragaman hayati. Uni Eropa, Amerika Serikat, Inggris, dan Cina memainkan peran penting dalam menengahi kesepakatan tersebut.
Ikrar 30×30 adalah inisiatif global yang bertujuan untuk melestarikan 30% daratan dan lautan di planet ini pada tahun 2030. Target ini disepakati oleh lebih dari 190 negara pada Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) pada tahun 2010 dan sejak saat itu telah diadopsi oleh berbagai pemerintah dan organisasi di seluruh dunia. Ikrar ini dianggap sebagai langkah penting dalam melindungi keanekaragaman hayati, jasa ekosistem, dan mengurangi dampak perubahan iklim. Ikrar ini mencakup pembentukan kawasan lindung, restorasi ekosistem yang terdegradasi, dan promosi praktik-praktik pengelolaan darat dan laut yang berkelanjutan. Keberhasilan ikrar 30×30 bergantung pada kemauan politik yang kuat, kolaborasi di antara para pemangku kepentingan, dan strategi konservasi yang inovatif.
Sumber:
https://www.theguardian.com/environment/2023/mar/05/high-seas-treaty-agreement-to-protect-international-waters-finally-reached-at-un
https://www.theguardian.com/environment/2022/dec/20/cop15-summit-drc-drops-objections-to-seal-deal-on-historic-action-on-biodiversity-aoe
